Berdasarkan pemberitahuan itu, pejabat pencatatan sipil membuat catatan pinggir pada register akta pencatatan sipil dan kutipan akta pencatatan sipil. Demikian jawaban dari kami tentang cara pindah kewarganegaraan WNI menjadi WNA, semoga bermanfaat. Dasar Hukum:
23. Catatan Pinggir adalah catatan mengenai perubahan status atau data dalam Pencatatan Sipil berupa catatan yang diletakan pada bagian akta di halaman muka atau belakang akta oleh pejabat Pencatatan Sipil. BAB II FORMULIR Bagian Kesatu Umum Pasal 2 (1) Formulir meliputi: a. Formulir yang digunakan dalam Pendaftaran Penduduk;
Memberi ijin kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bandung untuk membuat catatan pinggir pada buku register yang sedang berjalan dan merubah atau memberikan catatan pinggir dalam kutipan Akta Kelahiran Nomor: 85.890/DISP/2010 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bandung mengenai ganti
Bentuk akta otentik dalam hal ini memiliki arti bentuk akta otentik dan bentuk dalam artian anatomi akta. Mengenai bentuk akta, terdapat 2 bentuk akta otentik menurut keabsahannya, yakni: 1. Bentuk Akta A. Akta Pejabat (Ambtelijke Acte) atau (Verbal Acte) Akta pejabat adalah akta yang dibuat oleh pejabat yang diberi wewenang
Berdasarkan laporan tersebut pejabat pencatat sipil selanjutnya membuat catatan pinggir pada kutipan akta kelahiran dan register akta kelahiran. Catatan pinggir yang dimaksud merupakan keterangan tambahan bahwa anak yang namanya tercantum dalam akta kelahiran telah diadopsi oleh orang tua angkatnya.
nf5fs.
contoh catatan pinggir pada akta kelahiran