KiniPegawai Negeri Sipil (PNS) dapat melakukan Cek SK Kenaikan Pangkat Terakhir di situs resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN). Hal ini berlaku bagi PNS yang baru/sedang mengusulkan Kenaikan Pangkat, maupun yang sudah lama dan belum mengusulkan Kenaikan Pangkat lagi. 1) Dosen PTN yang berstatus PNS dapat fasilitas jaminan askes dan hak pensiun, gaji dan cutinya ditetapkan oleh Peraturan Pemerintah, berhak peroleh tunjangan yang berkaitan dengan status PNS seperti misalnya tunjangan fungsional, tunjangan remunerasi, tunjangan perumahan, tunjangan hari tua dsb. 2) Dosen tetap Non PNS yang dipekerjakan PTN SertifikasiGuru 2022, Ini Dia Syarat dan Cara Memperolehnya! Tunjangan bagi Guru Non PNS. Bagi guru yang berprofesi bukan PNS namun telah memegang Surat Keputusan Penyetaraan, maka akan mendapatkan tunjangan yang besarannya setara dengan gaji pokok PNS yakni sejumlah Rp1,5 Juta tiap bulannya. Tunjangan profesi tersebut bisa cair dengan Satudi antara tunjangan tersebut adalah tunjangan profesi guru ( TPG). Tunjangan ini diterima oleh guru yang berstatus PNS maupun Non-PNS. TPG biasanya mulai cair pada Januari tiap tahunnya. Yakni usai guru atau dosen memperoleh nomor registrasi dan mendapatkan nomor sertifikat pendidik. Yang menjadi catatan, tidak semua guru bisa memperoleh TPG. TunjanganProfesi Guru - Melalui Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menambah satu kategori guru yang berhak memperoleh tunjangan profesi guru yang mulai berlaku efektif tahun 2022 ini. Hal ini sebagai wujud perhatian pemerintah dalam membantu kesejahteraan guru khususnya guru yang bertugas di daerah terpencil termasuk guru non PNS. tc18.

cara mengecek tunjangan fungsional guru non pns